Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh akan melaksanakan kegiatan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun 2019 tingkat Kota Payakumbuh. Direncanakan pencanangan akan berlangsung di Halaman Balaikota Payakumbuh, Eks. Lapangan Poliko pada Kamis (21/11) mendatang.
Untuk memantapkan persiapan pencanangan BBGRM tersebut, Walikota Payakumbuh melalui Asisten II Setdako telah menggelar rapat koordinasi bersama Instansi terkait, pada akhirpekan kemarin.
Adapun tema yang diusung pada pencanangan kali ini adalah “Melalui bulan bhakti gotong royong masyarakat, kita tingkatkan kesadaran akan arti gotong royong dan mari kita jaga kebersihan lingkungan dari bahayanya sampah plastik”
“Memang kita butuh kerja dan goro secara ekstra dan lebih lagi pada BBGRM tahun 2019 kali ini, karena kita akan menargetkan pembersihan sampah plastik yang saat ini sudah pada tingkat berbahaya. Dan hal ini harus segera kita cegah dan bersihkan secepat mungkin”, ungkap Elzadaswarman saat dihubungi Humas beberapa waktu yanglalu.
Dikatakan kegiatan pencanangan BBGRM bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran aktif Masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam penguatan integritas sosial.
“Latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini guna penguatan integritas sosial untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa, memperkuat NKRI, semangat kegotong royongan dan keswadayaan,” jelasnya.
Terpish, Walikota Riza Falepi menginstuksikan seluruh instansi terkait terutama pada tingkat kecamatan agar dapat mensinkronkan kegiatan BBGRM sampai ke tingkat kelurahan agar program pencanangan BBGRM tingkat kota Payakumbuh dapat berjalan seperti yang diharapkan.
“Saya minta seluruh OPD menyukseskan kegiatan yang sangat bermanfaatkan untuk menumbuhkan nilai kebersamaan dan gotong royong di tengah-tengah masyarakat,” tegas Walikota Riza Falepi.
Pencanangan kegiatan BBGRM ini merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2007 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan BBGRM, dan juga Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. (humas)