JALAN POROS ANTAR KELURAHAN JANGAN DITUTUP, Satpol PP Tertibkan Portal

755

Payakumbuh — Camat dan lurah di Kota Payakumbuh, diminta Wakil Walikota Payakumbuh H. Erwin Yunaz, pro aktif untuk menertibkan sejumlah portal yang diluar ketentuan protokol PSBB. Pengamatan di lapangan, masih ada di antara kelurahan yang menutup akses jalan poros, menghubungkan satu kelurahan dengan kelurahan lainnya, sehingga arus transportasi jadi terhambat, keterangan Wawako Erwin Yunaz, di Balaikota, Rabu (13/5).

Penutupan jalan lingkungan dalam sebuah kelurahan, boleh saja. Dimaksudkan, agar akses jalan masuk dan keluar menuju kelurahan bersangkutan hanya satu jalan saja.

Sehingga petugas posko mandiri bentukan kelurahan setempat, dapat mencatat orang yang masuk dan keluar. Dengan mencatat orang-orang yang keluar masuk, mudah melakukan tracking jika di kelurahan itu ada kasus positif Covid-19.

Tapi, sebut Wawako Erwin Yunaz, masih ada di antara warga yang mengartikan lain. Jalan penghubung antarkelurahan itu pun, masih ada yang menutup dengan membuat portal di badan jalan.

Sementara itu, Kastpol PP Damkar Payakumbuh, Devitra, di tempat terpisah mengatakan, dalam tiga hari terakhir, pihaknya sudah membongkar dua portal jalan antarkelurahan.

Pertama di Jalan Surabaya, menghubungkan Kelurahan Tanjung Gadang Sungaipinago dengan Kelurahan Tanjung Pauh. Kemudian Jalan Latsitarda, menghubungkan Kelurahan Parit Rantang dengan Kelurahan Seberang Betung, Kelurahan Koto Tangah dan Kelurahan Padang Datar Tanah Mati.

Menurut Devitra, dalam instruksi Walikota Payakumbuh, terkait dengan perpanjangan PSBB, jalan-jalan utama antarkelurahan tidak boleh ditutup.

Kelurahan diberi kewenangan, sepanjang disetujui warga, menutup jalan lingkungan. Agar akses jalan masuk dan keluar kelurahan, hanya satu jalur. Guna memudahkan memantau orang yang masuk kelurahan. Sebaliknya, warga setempat yang keluar dapt diketahui perjalanannya, ungkap Devitra.