Payakumbuh — Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Payakumbuh, Yonrefli mengungkapkan, absensi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh pada awal Ramadan 1440 H ini cukup baik. Dalam dua hari pertama Ramadhan, persentase kehadiran ASN Pemko Payakumbuh mencapai 98 persen.
“ASN yang tidak hadir tersebut bukan karena bulan suci Ramadan. Tapi karena ada alasan yang jelas, seperti dinas luar, sakit, ataupun cuti,” kata Yonrefli saat dihubungi Humas, Selasa (7/5).
Dikatakannya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 telah ditetapkan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.
Dari SE tersebut dijelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Payakumbuh yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat, pukul 12.30-13.00 WIB. Untuk Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 -13.00 WIB.
Sementara, bagi OPD Pemko yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.30-13.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
“Jadi sesuai surat edaran tersebut, jam kerja ASN kita di Pemko juga ikut dikurangi sesuai dengan yang sudah diatur tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh untuk tetap menjaga disiplin. Menurutnya, puasa tidak bisa dijadikan alasan terbengkalainya berbagai pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.
“Secara kinerja kita harapkan tidak terjadi penurunan meski secara jam kerja ada pengurangan dibandingkan hari biasa,” pungkasnya kemudian. (humas/nk)