Kumpulkan KPD, Sekda Minta TLHP BPK Segera Dituntaskan

208

Payakumbuh — Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda didampingi Asisten II dan III mengumpulkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) membahas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2018. Pertemuan berlangsung di Aula Randang, Lt.2 Balaikota, Senin (20/5).

“Pertemuan ini penting kita laksanakan karena terkait dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap LKPD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2018, beberapa dari hasil pemeriksaan tersebut harus segera kita tindak lanjuti dan selesaikan bersama, terutama temuan yang bersifat administratif”, ucap Sekda Rida Ananda saat membuka dan memulai agenda pertemuan tersebut.

Dilanjutkan, “untuk penyelesaian yang akan dilakukan terhadap temuan dari pemeriksaan BPK RI ini, Pemko Payakumbuh diberi tenggang waktu selama 60 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 24 April 2019 kemarin, semenjak LHP BPK RI diserahkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh”, tambahnya.

Inspektur Kota Payakumbuh, Andri Narwan, selaku koordinator dalam penyelenggaraan pertemuan tersebut juga menyampaikan harapkan kepada OPD yg terkait, untuk segera menindaklanjuti LHP BPK RI berdasarkan rekomendasi yang diberikan.

“Mari kita tindak lanjuti rekomendasi BPK ini seperti penyempurnaan peraturan dan Sisdur terkait pengelolaan aset, keuangan, akuntansi dan pelaksanaan kegiatan lainnya. Tindak lanjut tersebut sudah harus selesai sebelum tanggal 24 Juni 2019,” ujar Andri Narwan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Payakumbuh sendiri optimis bisa menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dalam 45 hari dari 60 hari waktu yang diberikan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah, Syafwal dalam pertemuan sebelumnya.

“Insyaallah, dalam 45 hari segala rekomendasi BPK ini bisa kita selesaikan,” ucap Syafwal beberapa waktu lalu. (Humas)