Menteri Dalam Negeri menekankan Netralitas ASN dalam Rapat Koordinasi bersama Penjabat (Pj) Kepala Daerah se-Indonesia

551

Payakumbuh–Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman hadiri Rapat Koordinasi bersama Penjabat (Pj) Kepala Daerah se-Indonesia melalui Zoom Meeting di Aula Randang Lt.2 Kantor Balai Kota Payakumbuh, Jumat ( 17/11/2023).

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Penjabat Kepala Daerah (KDH) se-Indonesia ini, Jasman didampingi oleh Asisten, Staf Ahli, beserta jajaran pimpinan Pemko Payakumbuh secara virtual.

Dalam zoom meeting tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam paparannya menjelaskan tentang tugas dan wewenang Pj Kepala Daerah.

“Kewenangan Penjabat KDH adalah bukan sebagai penjabat politik karena berdasarkan penunjukan bukan hasil pemilihan dari masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Tito menjelaskan tentang dasar hukum penunjukan Penjabat KDH, regulasi netralitas ASN, dasar hukum netralitas ASN, indikator netralitas ASN dalam kampanye pemilu, dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN yang tidak netral.

“Pj Kepala Daerah dilarang mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu, menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong,” tambahnya.

Setelah mendengar paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pj. Wako Jasman menanggapi bahwa dalam situasi pemilu ASN mesti tetap menjaga netralitasnya.

“Kita sebagai ASN hendaknya membantu penyelenggaraan pemilu ini secara netral. ASN tidak boleh melanggar netralitas, harus tegak lurus, dan harus mempertahankan prinsip tersebut,” ujarnya

Lalu, sambungnya, “nanti kita akan membuat surat edaran untuk seluruh ASN di Kota Payakumbuh tentang larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa pemilu untuk menjaga netralisasi kita sebagai ASN. (Humas)