Payakumbuh — Walikota Payakumbuh, Riza Falepi memenuhi undangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Syafruddin guna menandatangani komitmen mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Payakumbuh tahun 2019 ini.
Bersama 25 Kepala Daerah Kota/Kabupaten lain di Indonesia, Riza Falepi silih berganti menandatangani MoU tersebut. Penandatanganan berlangsung di Aula KemenpanRB, beberapa waktu lalu.
“Benar, Rabu kemarin kami menandatangani MoU dengan MenpanRB untuk mewujudkan MPP di Kota Payakumbuh tahun ini. InsyaAllah saat ini kita sudah mulai membangun di lantai satu Balaikota, Eks. Lapangan Poliko,” ujar Riza Falepi saat dihubungi via Ponsel Sabtu (30/3).
Dijelaskan, sesuai pasal 10 Peraturan MenpanRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, pemerintah daerah diminta merealisasikan Mal Pelayanan Publik. Untuk pemerintah provinsi bahkan bersifat wajib.
Dijelaskan, MPP di Kota Payakumbuh direncanakan akan beroperasi pada bulan Juli 2019. MPP akan melayani segala urusan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Nanti konsepnya “one stop service”, Dimana disatu lokasi tersedia seluruh layanan publik, meliputi instansi horizontal maupun vertikal. Di MPP nanti ada belasan layanan, seperti pengurusan Dukcapil, Perpajakan, Keimigrasian, Samsat, Perbankan, dan lain-lain,” jelas Riza
Ditambahkan, MPP juga hadir untuk memperbaiki birokrasi pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sesuai amanat MenpanRB saat penandatanganan MoU, MPP hadir sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang prima yang diikuti pelayanan efektif, efisien dan juga tepat sasaran.
“Dengan adanya MPP, tak perlu menghabiskan waktu dan biaya ke banyak tempat untuk berurusan,” pungkas Riza mengutip MenpanRB, Syafruddin.(*)