MUI Payakumbuh Keluarkan Maklumat Tiadakan Shalat Jumat Berjamaah

313

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kemenag telah melaksanakan rapat tindak lanjut Kesepakatan Bersama dan Maklumat MUI Provinsi Sumatra Barat Nomor 005/MUI.SB/IV/2020 di Aula Kantor Kemenag, Rabu (15/4).

Hadir Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz, Plt Kemenag Ramza Husmen diwakili Kasubag TU Mustafa, Ketua DMI Ali Amran, Ketua FKUB Erman Ali, Ketua MUI Buya Mismardi, , Kepala KUA se Kota Payakumbuh, dan Ketua MUI se Kota Payakumbuh.

Dari hasil rapat itu, pada Kamis (16/4), MUI Kota Payakumbuh mengeluarkan Taushiyyah dan Maklumat tentang salat berjemaah dan salat jumat di masjid. Keputusannya, seluruh mesjid di Kota Payakumbuh secara serentak tidak akan menyelenggarakan shalat Jumat esok, 17 April 2020.

“Seluruh masjid di Kota Payakumbuh telah memenuhi ‘uzr al-syar’iyah yang menggugurkan fardhu salat jumat di mesjid. Karena posisi Kota Payakumbuh adalah perkotaan dan menjadi tempat perlintasan antar kota dan provinsi, “jelas Ketua MUI Kota Payakumbuh, Buya Mismardi.

MUI sadar bahwa maklumat tersebut pasti akan mendapat pertentangan di masyarakat. Namun MUI tetap berpedoman kepada maklumat MUI Sumbar No.5/MUI-SB/IV/2020 Poin 1 yang disebutkan.

“Wilayah Perkotaan dan nagari-nagari yang mengelilingi/ berbatasan dengannya, tetap meniadakan salat Jum’at dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Begitu pula meniadakan shalat berjama’ah lima waktu di mesjid dan tetap meningkatkan ibadah di rumah masing-masing, sampai kondisi mewabahnya covid-19 mereda,” tambahnya.

Plt Kemenag Ramza Husmen diwakili Kasubag TU Mustafa menyebut kegiatan jumatan telah ditiadakan pada tanggal 3 dan 10 April 2020 lalu dan diganti dengan 2 kali salat zuhur. Hari ini perlu untuk menyikapi Maklumat MUI Sumbar yang keluar kembali.

“Pada tanggal 3 April ada 11 mesjid yang masih melaksanakan salat jumat berjamaah, dan tanggal 10 April ada 29 dari 84 mesjid di Payakumbuh yang masih melakukannya. Kita tidak mengabaikan suara masyarakat, mereka berhak berpendapat. Mungkin karena keterbatasan ilmu sehingga ada perdebatan, makanya nanti keputusan bersama ini jangan sampai timbul gejolak di masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyebut kebijakan yang diambil berdasarkan pedoman sesuai dengan ilmu yang disampaikan ketua MUI, dimana aturannya jelas menurut syariat yang ada. Himbauan dari MUI Sumbar sebagai tingkat yang lebih tinggi dan sudah bersifat maklumat tentu lebih dapat dijadikan sebagai pedoman mengambil keputusan. “Kalau bisa mengacu kepada maklumat dan pedoman yang ada, insyaallah bisa menjaga masyarakat dari penularan Covid-19. Cepat hendaknya wabah ini hilang. Keputusan tersebut bijak bagi umat untuk menyikapi maklumat itu dan melanjutkan yang sudah kita sepakati dahulu,” kata Erwin Yunaz.