HumasKominfo — Proses penertiban PKL yang dilakukan Tim 7 Kota Payakumbuh Selasa (25/6) menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menolak dan ada mendukung. Sejumlah netizan pun ramai berkomentar disejumlah grup media sosial dengan nada bicara bermacam ragam. Ada yang menghujat, tapi banyak juga yang membela.
“Operasi penertiban kemarin merupakan upaya berkelanjutan kita di Tim 7 untuk mewujudkan keteraturan di Kota Payakumbuh,” ujar Kasatpol PP Devitra saat dihubungi Humas, Rabu (26/6).
Dikatakan, penertiban kemarin bukan dilakukan Pemko Payakumbuh melalui Satpol PP saja, akan tetapi bersama Tim 7 yang juga melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.
“Kita tentu mencermati aspirasi yang disampaikan warganet Payakumbuh. Tapi bagaimanapun yang namanya pelanggaran tetap pelanggaran. Tugas kami melakukan penertiban. Tentu tidak semudah membalik telapak tangan, tapi berproses, sedikit demi sedikit,” ujar Devitra.
Dikatakan, dalam melakukan penertiban, pihaknya tidak serta merta melakukan upaya pemaksaan. Proses penertiban dilakukan setelah sebelumnya para PKL yang ditertibkan diberi sosialisasi dan pemberitahuan perihal pelanggaran yang dilakukan.
“Sebelum penertiban kemarin, kami sudah turun secara persuasif melakukan sosialisasi kepada mereka, kami beri pengertian agar mereka melakukan penertiban sendiri. Sayang masih ada yang tidak mengindahkan, makanya dilakukan langkah penertiban,” ungkap Devitra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim 7 Kota Payakumbuh menggelar operasi penertiban PKL pada Selasa (25/6). Dalam pelaksanaan, Tim menyita sejumlah tempat dan peralatan dagang milik PKL yang berjualan dilokasi yang tidak dibenarkan seperti trotoar dan badan jalan.
Penertiban dimulai dari Jalan Ade Irma Suryani, tepatnya di depan RSUD Dr. Adnaan WD sampai ke Simpang Benteng, dilanjutkan ke depan SMPN 1 Payakumbuh, kemudian di Jalan Veteran depan Rumah Sakit Ibnu Sina.
Dijelaskan, penyitaan terhadap sejumlah peralatan dari pedagang dilakukan guna untuk memberikan efek jera, sehingga para pedagang bisa menaati Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
“Kita berharap PKL bisa mematuhi Perda yang ditetapkan bersama itu. Karena sejatinya trotoar adalah akses dan hak pejalan kaki, kemudian jalan adalah akses dan hak bagi pengendara. Mari saling menghormati, berjualan tidak dilarang, tapi berjualanlah di tempat yang tidak dilarang,” terang Devitra.
Sedangkan, khusus bagi pedagang kuliner di Kota Payakumbuh sudah diberikan toleransi untuk bisa berjualan di sejumlah titik tertentu, seperti di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta di kiri badan jalan.
“Untuk kuliner dalam Perda sudah diberikan toleransi, tapi diperbolehkan mulai berjualan dari pukul 16.00 WIB. Hal itu dilakukan karena Kota Payakumbuh memang cukup dikenal dengan jajanan kulinernya,” kata Devitra menerangkan.
Devitra menambahkan, usai operasi penertiban itu, Tim 7 akan terus menggiatkan penertiban di beberapa titik lain di Kota Payakumbuh.
“Mudah-mudahan dengan penertiban yang dilakukan kemarin, pedagang di titik lain bisa menertibkan sendiri lapaknya apabila memang kedapatan melanggar Perda,” pungkasnya. (*)