Pagar PUPR Dipasangi Spanduk Dukung Revisi UU KPK, Pemko : Pemasang Tak Jelas dan Tak Etis

112

Humaskominfo — Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online/Daring tentang terpasangnya sebuah spanduk bertuliskan dukungan terhadap revisi Undang-undang KPK dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi di pagar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Jalan Rky. Rasuna Said Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan menyesalkan tindakan tak bertanggungjawab itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh Budi Permana menanggapi peristiwa tersebut. Budi memastikan aliansi tersebut tidak terdaftar sebagai organisasi/kelompok resmi di Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Kita sudah cek data, dan bisa pastikan aliansi tersebut tidak terdaftar dan tidak diketahui siapa orang-orang yang berada belakangnya,” tegas Budi Permana saat dihubungi Humas, Kamis (19/9).

Budi mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Walikota Payakumbuh. Dikatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki siapa sesungguhnya oknum yang tidak bertanggungjawab itu.

“Sesuai arahan, Pemko sangat menyayangkan tindakan tersebut dan Pemko tidak ada urusan dengan aksi dukung mendukung revisi UU tersebut, karena itu bukanlah urusan pemerintah daerah. Kita juga menyayangkan tindakan pemasangan spanduk tersebut di pagar instansi pemerintah tanpa izin. Ini jelas tidak beretika,” tukuk Budi.

Terakhir, Budi meminta kepada warga Payakumbuh untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Silahkan sampaikan aspirasi, tapi pakai etika dan taat aturan. Jangan serampangan, justru itu menimbulkan antipati orang kepada perjuangan anda,” pungkas Budi.(i)