HumasKominfo — Pemerintah daerah dan DPRD Kota Payakumbuh akhirnya menyepakati bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2020 didalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat pada Selasa (23/7) lalu.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Suparman selaku pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan, KUA-PPAS 2020 ini telah melalui serangkaian pembahasan dan proses yang cukup panjang dan alot.
“Dimulai dari 9 Juli 2019 pada saat penyampaian Nota Penjelasan Walikota Terhadap KUA-PPAS 2020 dilanjutkan dengan Rapat Kerja Komisi denngan mitra kerja kemudian dibahas dalam Rapat Internal Komisi pada tanggal 13 Juli 2019 hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2020,” jelasnya.
Penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 yang merupakan acuan dalam penyusunan RAPBD Kota Payakumbuh 2020 kedepan, Terlihat dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2020, dilakukan oleh Wawako Erwin Yunaz secara bergantian dengan Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, H. Suparman. S.Pd, dan disaksikan Anggota DPRD, Forkopimda dan para kepala dinas badan dan kantor di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Dari penandatangan KUA dan PPAS 2020 tersebut, tergambar sudah arah dari APBD Kota Payakumbuh 2021 mendatang. Menurutnya, lebih diprioritaskan untuk kebijakan umum terhadap pembangunan Kota Payakumbuh kedepan terutama untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kualitas kuantitas iklim usaha, pengembangan sektor pariwisata, pelayanan tata kelola pemerintahan. Menurunkan kimiskinan dan pengangguran, ketersediaan pangan serta peningkatan kualitas kehidupan beragama dan budaya.
Dari nota kesepakatan itu diketahui, Pendapatan Daerah Payakumbuh pada tahun 2020 diproyeksi sebesar Rp624.946.568.857 dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp122.250.122.857, Dana Perimbangan sebesar Rp476.071.446.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp26.625.000.000.
Sedangkan Belanja Daerah Payakumbuh di tahun 2020 akan mencapai Rp706.180.478.683. hal ini terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp314.910.390.524, dan Belanja Langsung sebesar Rp391.270.088.159. Sementara itu, Pembiayaan Daerah Payakumbuh diproyeksi sebesar Rp81.233.909.826.
Sementara Walikota Payakumbuh dalam sambutannya waktu itu yang dibacakan oleh Wakil Walikota Erwin Yunaz mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Payakumbuh, khususnya pada Banggar DPRD dan TAPD atas keseriusan dan kerjasamanya dalam membahas KUA-PPAS 2020 ini.
“Kami berharap, kesepakatan KUA-PPAS 2020 ini dapat menjadi acuan yang baik dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) nantinya, mudah-mudahan nota kesepakatan yang kita tandatangani bersama ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kota Payakumbuh kedepan,” ujar Wawako mengakhiri. (*).