HumasKominfo — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Sosialisasi yang mendatangkan langsung narasumber dari Komisi Informasi (KI) Sumbar itu diikuti oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) diseluruh perangkat daerah. Acara berlangsung di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Selasa (6/8).
Kepala Diskominfo Payakumbuh Jhon Kenedi (JK) didampingi Kabid Humas Irwan Suwandi menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun karena begitu pentingnya pemahaman badan publik terutama Pemko terhadap keterbukaan informasi publik.
“Sesuai dengan UU sudah kewajiban kita sebagai badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik,” ujarnya.
Diskominfo bakal mengoptimalkan kembali keberadaan PPID pembantu di setiap perangkat daerah untuk menunjang keterbukaan informasi publik.
“Sudah tanggung jawab moral kami Diskominfo sebagai walinya data untuk membina PPID. Untuk itu kami minta komitmen rekan PPID di setiap perangkat daerah untuk terus melakukan perbaikan sehingga tahun depan kita bisa mengikuti pemeringkatan oleh KI Sumbar dan insya Allah menjadi yang terbaik,” tuturnya.
Menurut mantan jurnalis itu, pengoptimalan PPID di setiap daerah akan memberikan banyak manfaat bagi Pemko.
“Nanti juga akan mudah untuk memberikan laporan ke Bappeda ataupun untuk Payakumbuh dalam angka misalnya,” tutur JK.
Ke depan, fitur-fitur ataupun perangkat yang diperlukan untuk menopang keterbukaan informasi publik akan dibenahi dan dimaksimalkan.
“Mulai dari optimalisasi aplikasi Sikopay, pembenahan progres kegiatan serta SOP-nya,” ucap JK.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska banyak menjelaskan penjabaran dari UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikannya, kewajiban badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi publik antara lain menunjuk PPID, menyusun daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
“Untuk Payakumbuh saya kira tinggal bagaimana mengalokasikan anggaran untuk pelayanan informasi publik dan membuat SOP pelayanan informasi baik itu berupa Perwako bahkan Perda,” tuturnya.
Noval yang juga putra Luak Limopuluah itu mengharapkan layanan informasi publik antara kota/kabupaten juga terintegrasi ke depannya dengan provinsi.
“Sehingga Sumbar sebagai daerah yang informatif bisa tercapai. Untuk skala daerah bisa belajar ke Bojonegoro sedangkan untuk skala nasional, Kemenkeu yang terbaik,” ucapnya.
Menurut Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, pada dasarnya informasi publik tertama pada badan pemerintahan dituntut untuk transparan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Namun transparan tidak harus telanjang. Ada aturan yang mengatur seperti di Permendagri kalau pemohon meminta informasi, harus punya legal standing yang jelas sementara badan publik informasi punya tenggat waktu 10 hari untuk memberikannya. Jadi tidak harus hari itu juga,” tuturnya.
Di sisi lain, Arif mengapresiasi Payakumbuh, karena dari 12 kasus sengketa informasi yang disidang KI Sumbar, tidak ada satupun dari Kota Randang itu.
“Ada sebanyak 12 regitrasi sengketa informasi. Alhamdulillah tidak satupun dari Payakumbuh. Kami berasumsi berarti Payakumbuh sudah sangat informatif. Semoga semakin terpelihara dan dipertahankan di masa datang,” ucapnya. (*)