Pemko Payakumbuh Bahas Serta Evaluasi Revisi Ranperda RTRW

381

Payakumbuh — Dalam rangka revisi atau perubahan atas Perda No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030, Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan rapat koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) yang didahului dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung melalui Video Conference (Vicon) di ruang kerja Sekretaris Daerah, Balaikota Payakumbuh, Senin (6/7).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekdako Rida Ananda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Dafrul Pasi, serta sejumlah unsur perangkat daerah terkait lainnya, serta dari instansi Pertanahan Kementrian ATR/BPN Kota Payakumbuh.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kemendagri bersama Kementan, ATR/BPN Pusat dan KLHK tersebut. Rapat dilanjutkan dengan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama tim TKPRD Kota Payakumbuh. Revisi maupun perubahan perda tersebut tentunya mengacu pada aturan yang diterapkan secara nasional.

“Untuk peninjauan ulang perda ini harus dilakukan 5 tahun sekali. Dan tentunya tim juga harus melihat pada perubahan dan kebijakan yang diterapkan di nasional maupun di provinsi”, ucap Rida Ananda

Dikatakan Sekdako Rida, setiap perubahan harus melihat dinamika yang terjadi selama ini terhadap pembangunan Kota Payakumbuh, agar kebutuhan untuk RTRW serta perkembangan lingkungan dapat berjalan seperti perencanaan sebelumnya.

Berdasarkan data yang ada, secara spatial struktur ruang kota Payakumbuh dari tahun 2014-2016 telah mengalami perubahan. Sebelumnya memiliki 72 wilayah administrasi kelurahan dan sekarang telah dimaksimalkan menjadi 47 kelurahan.

“Dan dengan dilakukannya perubahan ini, Pemko harus mengambil kebijakan nantinya untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi terkait pemekaran ini tentunya.

“Dengan banyaknya pembangunan yang sedang berjalan maupun masuk dalam perencanaan, maka perubahan pada RTRW perlu dipercepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Sekdako Rida.