HumasKominfo — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Kantor Kesbangpol melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik TA 2018 yang bersumber dari APBN/APBD. Acara berlangsung di aula Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Selasa(18/6).
Kegiatan tersebut merupakan pemenuhan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dimana partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban bantuan APBN/APBD kepada BPK secara berkala setiap tahun,
Penyerahan LHP BPK-RI dilakukan Walikota Payakumbuh melalui Asisten III Setdako Payakumbuh Amriul Dt. Karayiang didampingi Kepala Kantor Kesbangpol, Budi D. Permana
Dalam sambutan Amriul mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI kedepan diharapkan semua partai politik yang menerima bantuan keuangan agar lebih berhati-hati dalam membuat perencanaan kegiatan dan juga pertanggung jawabannya.
“Pengunaan dan pelaporan bantuan keuangan hendaknya semua mengacu pada Permendagri no 36 tahun 2018 serta Peraturan Walikota Payakumbuh no 38 tahun 2018,” ujar Amriul.
Dikatakan, Kota Payakumbuh sudah 5 tahun mendapatkan Opini WTP secara berturut-turut dark BPK. Setiap tahun ada peningkatan peraturan dan pemeriksaan yang berbasis IT.
“Pemeriksaan memang sangat ketat, sehingga apapun yang kita buat atau dalam perencanaan, jika tidak Masuk IT maka tidak akan diakui. Dengan kata lain, semua yang sudah diinputkan melalui IT, maka itulah yang akan diperiksa,” jelas Amriul.
Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun anggran 2018 telah menganggarkan dan merealisasikan bantuan keuangan kepada parpol sebesar Rp. 559.221.209,- dimana 10 parpol penerima bantuan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
Dari hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol terdapat 4 partai politik dengan simpulan sesuai kriteria yaitu PKS, PBB, PPP dan Partai Golkar.
Sementara 3 partai politik dengan simpulan sesuai kriteria dengan pengecualian, yaitu Gerindra, PDI-P,dan Hanura. Kemudian terdapat 3 parpol dengan simpulan tidak sesuai kriteria yaitu Partai Demokrat, Nasdem, PAN
Penyerahan hasil audit BPK-RI juga dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik di Kota Payakumbuh penerima bantuan keuangan. Turut hadir Ketua KPU Kota Haidi Mursal, Kasi Politik Kesbangpol Niken Agviyena, Kasubag Bagian Hukum Setdako Wengki serta tim verifikasi kelengkapan Adm. Parpol. (*)