Pemprov Sumbar dan Pemko Payakumbuh Hadirkan Pelayanan Langsung SPP-IRT di MPP Payakumbuh

40

Payakumbuh – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan pelayanan langsung penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan pendampingan perizinan berbasis risiko di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh Rabu (22/01/2025) dan Kamis (23/01/2025).

“Kegiatan ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal. Terimakasih untuk DPMPTSP Sumbar yang telah melaksanakannya di Payakumbuh,” kata Pj Wako Payakumbuh Suprayitno.

Ia mengatakan bahwa pelayanan ini akan mempermudah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memenuhi legalitas usaha mereka, khususnya di bidang produksi pangan.

“Kami mengundang para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan pengurusan SPP-IRT ini. Sebab ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM,” ujarnya didampingi Kepala DPMPTSP Meizon Satria.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri mengatakan bahwa Pelayanan Langsung Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (Pelangi Dimata) yang kali ini dilaksanakan di Payakumbuh merupakan inovasi dari instansi yang dipimpinnya tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro kecil dalam memperoleh legalitas izin edar produk dan tentunya dapat meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin menerbitkan SPP-IRT dapat melaksanakan pendaftaran https://forms.gle/VgC6gJx5ADL9yANM9 atau menghubungi nomor 082172888303.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Pj Wako Payakumbuh dan DPMPTSP Payakumbuh yang mendukung langsung program yang kita laksanakan ini. Mari kita dukung terus UMKM untuk ekonomi daerah yang lebih maju,” ungkapnya. (Media Center)