Perkuat Peran Serta Generasi Muda, Kesbang-Pol Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

68

PAYAKUMBUH — Dihari perayaan peringatan Hari Lahir Pancasila, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang-Pol) Kota Payakumbuh helat sosialisasi wawasan kebangsaan yang diikuti sebanyak 100 orang purna Paskibraka kota Payakumbuh serta turut didampingi 2 orang pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) kota Payakumbuh.

Berlangsung di aula pertemuan ngalau indah lantai III kantor walikota, Kamis (1/6/2023) pagi, kegiatan sosialisasi yang berdasarkan atas Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka itu bertujuan guna menanamkan kembali pentingnya kesadaran berbangsa pada generasi muda dalam mencegah perpecahan dan konflik sosial.

“Wawasan kebangsaan ini juga bertujuan kembali menggelorakan semangat dan terus meningkatkan peran serta seluruh komponen lapisan masyarakat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa serta cinta Bangsa Indonesia,” ujar Dipa Surya Persada saat mengawali sambutannya.

Kepala Badan Kesbang-Pol kota Payakumbuh Dipa Surya Persada menyampaikan bahwa konsep kebangsaan yang perlu ditanam yakni keberagaman dan perbedaan dalam satu kesatuan atau Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya hal tersebut merupakan mencerminkan karakter bangsa yang diwujudkan dengan tujuan mempersatukan seluruh kemajemukan yang ada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini.

“Melalui pemanfaatan wawasan kebangsaan kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan untuk menguatkan rasa nasionalisme atau rasa kebangsaan dan cinta tanah air kita,” sebut Dipa.

Dipa juga menyampaikan, wawasan kebangsaan perlu terus digelorakan sejak dini pada kaum milenial khususnya para pemuda agar memahami dan menanamkan tentang 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air yang menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu,” tegasnya.

Adapun untuk peran dari Kesbang-Pol dalam program Paskibraka diungkapkan Dipa yakni sebagai anggota panitia pelaksana pembentukan paskibraka, anggota pembina dan pemusatan pendidikan dan pelatihan paskibraka, dan ketua sekretariat DPPI (Duta Pancasila Purna Paskibraka Indonesia).

Dilanjutkannya, Kesbang-Pol juga memiliki peran dalam menyusun dan mengajukan penganggaran program Paskibraka. Serta dalam penguatan perannya tersebut, Kesbang-Pol memiliki dasar hukum yang terbagi sebagai berikut ;
1. Pasal 22 ayat (3) Perpres Nomor 51 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Pendanaan yang Bersumber dari APBD digunakan untuk Program Paskibraka tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota yang merupakan Urusan Pemerintahan Umum,
2. Pasal 93 ayat (3) PerBPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang digunakan untuk Program Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintahan umum, dan
3. Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Seluruh penganggaran terkait Program Paskibraka di Pemerintah Daerah bersumber dari APBD pada kelompok urusan pemerintahan umum.

Diakhir penyampaiannya, Dipa berharap dengan pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan ini kedepannya dapat menjadi langkah konstruktif untuk mengubah pola pikir, sikap, dan perilaku pemuda ke arah yang lebih baik.