Perpres No. 16/2018 Disosialisasikan Pemko Payakumbuh

215

Payakumbuh, Humas-Kominfo — Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi PA/KPA/PPK dan Pengelola PBJ di Lingkungan Pemko Payakumbuh yang diselenggarakan BKPSDM Kota Payakumbuh, di Aula SKB Kota Payakumbuh, Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (19/9/2018).
Kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut menghadirkan Narasumber Martha Minanda, ST. MT yang sehari-harinya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Payakumbuh dan pembukaaannya diikuti hampir seluruh kepala Perangkat Daerah se Pemko Payakumbuh.
Berbincang sebelum penyampaian materi, Martha mengatakan, untuk saat ini, BKPSDM Payakumbuh telah memiliki Akreditasi B. “Artinya, untuk kegiatan-kegiatan Diklat tertentu telah bisa dilaksanakan oleh institusi tersebut. Termasuk kepada legislatif,” ungkapnya.
Pokok perubahan yang terjadi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 antara lain soal struktur. Pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 strukturnya lebih sederhana, simplifikasi, hanya mengatur hal yang bersifat normatif dan menerapkan praktek-praktek terbaik dalam melaksanakan PBJ.
“Telah disusun sejak tahun 2016. Perlu diingat bagi kawan-kawan yang bergerak di bidang barang dan pengadaan jasa pemerintah, Perpres No. 16 Tahun 2018 berlaku sejak 1 Juli 2018. Jadi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik persiapan maupun pelaksanaannya harus merujuk ke Perpres tadi,” terang Martha.
Pengertian pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
“Jadi, tidak ada istilah takok-takok dalam kebutuhan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jan takok-takok ! ini saya sampaikan, karena praktek tersebut banyak terjadi di sini, ” Martha mengingatkan.
Prinsip pengadaan merujuk pada E2T2BA2, artinya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pengaturan baru untuk perencanaan pengadaan yang sumber dananya dari APBN, dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Renja K/L setelah penetapan pagu indikatif.
“Untuk sumber dana APBD, perencanaan pengadaan dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah, setelah nota kesepakatan KUA-PPAS,” terangnya.
Dalam kesempatan sama, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, berpesan agar seluruh peserta dapat memahami prinsip pengadaan barang dan jasa, kebijakan, peraturan perundangan terkait barang dan jasa, melaksanakan kode etik profesi, good governance dan gerakan anti korupsi, serta memahani prinsip pembinaan dan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, menunjukan keseriusan pemerintah mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip pengadaan yang efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” kata Erwin.-(inm)