Persempit Jurang Antar Sekolah, Disdik Komit Terapkan Sistem Zonasi Full

191

Payakumbuh — Pemerataan Pendidikan Di Kota Payakumbuh segera terealisasi akhir tahun ajaran 2018-2019. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Drs. AH Agustion melalui Kabid Dikdas Tavril Samri, S.Pd didampingi Kasi Kurikilum SD Hasnaldi, S.Pd dan Kasi Kurikulum SMP Sospi Darmi, S.Pd, Senin (15/4).

Melalui Sistem Zonasi, sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang sebelumnya nomor 17 tahun 2018 mengatur tentang Penerimaan Siswa Didik Baru. Dijelaskan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

“90 persen siswa yang diterima lewat zonasi, 5 persen lewat jalur prestasi, dan 5 persen oleh perpindahan tugas orang tua/wali jika orang tuanya adalah PTK di sekolah zonasi tersebut,” ujar Tavril.

Tujuan dari realisasi Permendikbud ini untuk memeratakan pendidikan di Kota Payakumbuh, artinya tidak ada lagi sekolah yang diberi label favorit di Kota Payakumbuh, seluruhnya sama.

“Dinas Pendidikan komit akan melaksanakan sistem Zonasi ini, dan dikuatkan dengan Perwako, Tidak ada yang bisa memasukkan anak ataupun ditolong pejabat kepada sekolah yang selama ini dianggap favorit, artinya seluruh sekolah tidak ada lagi yang dikatakan unggul, sekolah akan dimasuki oleh anak dengan input yang sama,” tegas Tavril

Secara kualifikasi dan kualitas, tenaga pendidik juga sudah diratakan. Sekolah-sekolah sudah diberikan Kepala Sekolah terbaik. Dan kepala sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh

“Untuk yang kedapatan masih masuk ke sekolah yang bukan zonasinya, dinas pendidikan akan komit dan dengan tegas memindahkan dan mengembalikan siswa tersebut ke sekolah yang di wilayah zonasinya, hal ini berlaku untuk siswa SD dan SMP di Kota Payakumbuh, tak terkecuali,” ujarnya.

Penerima zonasi yang berdasarkan KK dan KTP orang tua, akan dijaga ketat dan dikawal terus oleh dinas pendidikan mengingat Sistem Zonasi full yang diterapkan pada penerimaan siswa didik baru untuk Tahun Ajaran 2019-2020 adalah yang pertamakali dilaksanakan.

“Untuk siswa SMA, SMK dan MA diatur oleh Pemprov, karena sudah bukan gawe dinas di Kota atau Kabupaten,” tambah Tavril. (humas/fs)