Pj Walikota Payakumbuh Buka Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Tingkat Kota Payakumbuh

64

PAYAKUMBUH — Jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh membuka secara resmi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Payakumbuh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sabtu (15/10). Yang dihadiri Forkopimda, ketua KPU Kota Payakumbuh dan jajaran, ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Kadis Kominfo, Kadisdukcapil, Kakan Kesbangpol, Camat se-Kota Payakumbuh, dan pengurus Parpol.

Pj. Wako Rida Ananda meminta kepada seluruh jajarannya di kecamatan dan kelurahan di Payakumbuh untuk mendukung pelaksanaan verifikasi faktual ini.

“Kita minta camat dan lurah untuk membantu KPU dalam proses verfak ini. Supaya proses pelaksanaan verifikasi ini bisa berjalan sesuai dengan tahapannya,” kata Pj. Wako Rida Ananda.

Wako Rida memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sehingga pengelolaan pemilu bisa berjalan dengan baik.

“Semoga pemilu yang akan kita laksanakan di 2024 nanti bisa berjalan aman, tertib dan damai. Dan pemilu yang badunsanak itu kembali terwujud di Payakumbuh ini,” harapnya.

Sementara itu ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan ada 18 Parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 di Payakumbuh. Namun sembilan diantaranya akan dilakukan verfak mulai tanggal 15 Oktober s.d 4 November 2022.

“9 parpol ini wajib mengikuti verfak yang dimulai hari ini, karena tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold (PT) 4 persen secara nasional,” terangnya.

“Untuk 21 hari kedepan kita (KPU Payakumbuh – red) akan turunkan 11 tim untuk verfak ini. Dan akan langsung diawasi oleh Bawaslu Kota Payakumbuh,” tukunya.

Dia juga mengingatkan, agar Parpol betul-betul menyiapkan keabsahan dari keanggotaan pengurus partainya. Salah satu yang akan dicek minimal anggota Parpol sudah memiliki KTA.

“Setiap anggota Parpol yang di verfak minimal harus ada KTA nya, kalau tidak ada maka akan di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan,” ucapnya.

“Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi kendala nantinya untuk parpol itu sendiri. Nanti setiap Parpol yang memiliki minimal 142 keanggotaan, KPU wajib melakukan verfak untuk 104 keanggotaan. Dan setiap partai tidak sama bobotnya, tergantung dari banyaknya anggota,” pungkasnya.