PPK Payakumbuh Selatan Mulai Merekap, Limit Waktu Hingga 4 Mei

199

Payakumbuh — Tiga hari pasca pencoblosan, tahapan Pemilu 2019 sudah mulai masuk kepada proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Sejumlah Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pun sudah mulai melakukan proses tersebut, salah satunya PPK Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.

Bertempat di Aula Kantor Camat Payakumbuh Selatan, PPK setempat melakukan acara pembukaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, Sabtu (20/4). Acara dibuka oleh Camat Payakumbuh Selatan diwakili Sekretaris Maryulinda.

Hadir seluruh anggota PPK Payakumbuh Selatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Arif Budiman. Turut hadir unsur keamanan dari Polri, PPS dan KPPS kelurahan se-Payakumbuh Selatan serta para saksi peserta Pemilu.

Camat melalui Sekretaris Maryulinda mengatakan pihaknya akan memfasilitasi proses rekapitulasi suara agar berlangsung aman dan tertib. Dikatakan, pemerintah kecamatan siap memastikan suara masyarakat terkawal dan tidak dicurangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bapak Walikota berpesan agar pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu di Kota Payakumbuh berlangsung aman, nyaman dan badunsanak. Oleh karena itu selaku aparat kecamatan, kita beri pengamanan dan fasilitas yang cukup untuk melaksanakan rekapitulasi suara,” ujarnya.

Sementara, Ketua PPK Payakumbuh Selatan, Permata Budi Dt. Mogek meminta seluruh peserta mematuhi tata tertib pelaksanaan rekapitulasi suara. Hal itu penting agar pelaksanaan proses penghitungan bisa lancar, efektif dan efisien.

“Kita harapkan peserta taat terhadap tata tertib, agar proses rekapitulasi ini bisa efektif. Tolong disiapkan juga fisik, karena bisa jadi proses rekap akan memakan waktu cukup lama,” ujarnya.

Merujuk kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, proses penghitungan rekapitulasi suara tingkat kecamatan berlangsung selama 17 hari.

“Secara nasional kita diberi waktu hingga tanggal 4 Mei mendatang untuk proses rekap di kecamatan, sesuai PKPU. Akan tetapi karena jumlah TPS kita tidak sebanyak daerah lain, maka kita usahakan secepatnya menyelesaikan proses rekap” pungkas Dt. Mogek. (humas/fs)