Beranda Berita Utama Raih Nilai 97,60, Pemko Payakumbuh Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Raih Nilai 97,60, Pemko Payakumbuh Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

0
34

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman secara tegas mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk tidak berpuas diri meskipun selama empat tahun berturut-turut meraih predikat tertinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota, Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4/2026).

“Alhamdulillah, tahun 2024 kita dapat nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Tapi ingat, mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jangan sampai kita lengah. Sekarang regulasinya berubah total, dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru,” Ujar Elzadaswarman di hadapan 135 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepalapuskesmas, hingga lurah se-Payakumbuh

Terkait target yang akan dicapai, Elzadaswarman ungkapkan jika Pemko Payakumbuh ke depan tidak hanya akan menjadi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tapi juga harus berusaha menjadi terbaik di tingkat nasional.

“Mari kita lakukan perubahan terus menerus ascara bersama-bersama, jangan masyarakat dipersulit karena prosedur yang berbelit-belit”, sampainya.

Terkait adaptasi regulasi, Elzadaswarman katakan akan adanya perubahan regulasi penilaian.

“Kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan selalu belajar. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting, karena pasti ada perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian,” imbuhnya.

Elzadaswarman juga mengapresiasi capaian Ombudsman Sumbar sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan, termasuk pengembalian 13 BPKB dan 3 SHM yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan.

“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Mari gunakan waktu kegiatan ini seefektif mungkin. Saya minta semua perangkat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tapi pedoman kita dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.

Jika dulu fokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, waktu , kini Ombudsman menilai empat dimensi besar: Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, ditambah dengan pengukuran Kepercayaan Masyarakat.

“Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.

Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kualitas pelayanan ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi Dengan Maladministrasi” . Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti korupsi. (MC)

TIDAK ADA KOMENTAR