Ridwan Gantikan Wilman Sebagai Wakil Ketua DPRD, Wako : Selamat !

389

Payakumbuh — Anggota DPRD Payakumbuh dari Fraksi Demokrat Ridwan, SH dilantik menjadi Wakil Ketua (Waket) DPRD Kota Payakumbuh dalam sisa jabatan periode 2014-2019. Ridwan diambil sumpah/janji jabatannya dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bondra Datuak Parmato Alam bersama rohaniawan dari Kankemenag Payakumbuh di Aula Gedung DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (7/5).

Pelantikan Ridwan sebagai unsur pimpinan DPRD Payakumbuh berdasarkan Keputusan Gubernur No. 171-382-2019, pada 2 Mei 2019, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh. Unsur Forkopimda Payakumbuh dan jajaran tampak hadir dalam pelantikan tersebut.

Sebagai Ketua DPRD, Datuak Parmato Alam mengucapkan selamat kepada Ridwan yang baru saja dilantik. “Selamat kepada saudara kami, Ridwan. Semoga mampu mengemban amanah dan dapat bekerja secara profesional,” ucapnya.

Datuak Parmato menjelaskan, pelantikan Ridwan sehubungan karena wafatnya Wakil Ketua DPRD Payakumbuh sebelumnya Wilman Singkuan Datuak Parpatiah sejak Februari lalu. Hal tersebut membuat terjadinya kekosongan jabatan tersebut.

“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, maka dilakukan pengisian jabatan Wakil Ketua yang kosong tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Payakumbuh diwakili Sekda Rida Ananda juga mengucapkan selamat. “Selamat bertugas kepada saudara Ridwan. Semoga segera bisa menyesuaikan diri dan bekerjasama dengan pimpinan DPRD lainnya serta menjadi pemacu peningkatan kinerja lembaga,” tuturnya.

Di sisi lain, atas nama Wali Kota dan Jajaran, Rida menyampaikan terima kasih atas pengabdian almarhum Wilman Singkuan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh sebelumnya. “Semoga kinerja dan jasa beliau dibalas oleh Allah dengan pahala yang berlipat ganda,” ucapnya.

Untuk diketahui, pelantikan Pimpinan DPRD merupakan proses yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi alat kelengkapan DPRD Kota Payakumbuh. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang biasa disebut dengan UU MD3 pada pasal 376 ayat 6 disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

Partai Demokrat merupakan partai yang memperoleh suara terbanyak ketiga di Kota Payakumbuh pada Pemilu 2014. Maka dalam hal ini, DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh mengusulkan Anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Ridwan, SH sebagai pengganti Wilman Singkuan pada masa sisa jabatan Wakil Ketua DPRD Payakumbuh 2014-2019.

Pengusulan Ridwan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Pandjaitan pada 28 Februari 2019. Dalam SK tersebut diputuskan untuk mencabut SK tentang rekomendasi pimpinan DPRD yang menetapkan Wilman Singkuan, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan surat DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh perihal usulan Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh dan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Payakumbuh tersebut, maka Pimpinan DPRD Payakumbuh membuat Penetapan Ridwan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Yendri Bondra Datuak Parmato Alam dan Wakil Ketua Suparman pada 11 April 2019.

Tembusan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Payakumbuh dan Gubernur Sumbar. Hingga akhirnya turun Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-382-2019, pada 2 Mei 2019, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh. 

Wakil Ketua DPRD yang baru saja dilantik, Ridwan mengucapkan terima kasih atas ucapan selamat, doa, dan harapan semua pemangku kepentingan di Kota Payakumbuh. Pria kelahiran 22 Februari 1968 itu bertekad akan menjalani sisa masa jabatan pimpinan DPRD ini dengan sebaik-baiknya. “Terima kasih, doakan kami agar amanah,” ucapnya.(humas)