HumasKominfo — Dalam 2 minggu terakhir, dari tanggal 14 sampai 27 Agustus 2019, sebanyak 15 orang remaja terdiri dari 9 laki-laki dan 6 perempuan diamankan Petugas Penegak Perda Satpol PP Kota Payakumbuh di kawasan Ngalau Indah.
Mereka diamankan karena telah melakukan pelanggaran kepada Perda Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Pekat dan Maksiat.
“9 orang ditertibkan karena kedapatan tidur sampai pagi di belakang kantor dinas pariwisata. Dan 6 orang ditertibkan pada malam hari karena masih nongkrong laki laki dan perempuan sampai larut malam,” terang Devitra selaku Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh dalam saran pers yang diterima Humas, Selasa (27/8).
Diterangkan Devitra, setelah diinterogasi dan didata, ternyata rata-rata umur mereka masih belasan tahun, bahkan seluruh perempuan masih dibawah umur 17 tahun ke bawah.
Disamping itu sebagian besar mereka mengaku sudah biasa mengkonsumsi miras , menghisap lem dan mengkosumsi obat obat penenang seperti eximer dan samcodin. Bahkan ada juga yang pernah mengkonsumsi narkoba.
“7 orang diantaranya diserahkan ke dinas sosial untuk pembinaan dan rehabilitasi lebih lanjut, dan 8 orang dikembalikan kepada orang tuanya setelah didata, dibina dan membuat perjanjian, sebagian besar mereka 80 persen ternyata berasal dari luar Kota Payakumbuh,” kata Kasat yang merupakan Qori ini.
Devitra menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap keluarganya, khususnya warga Payakumbuh agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anaknya apabila keluyuran sampai tengah malam.
“Khusus untuk siswa sekolah agar tidak berkeliaran dan bagi warga yang keluar pada malam hari sampai larut, disamping menghimbau, kami akan terus giat melakukan pengamanan di Kota Payakumbuh tercinta,” pungkas Devitra. (*)