Payakumbuh – Sekretaris Daerah Rida Ananda hadiri Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (19/2).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH yang juga di hadiri Walikota Payakumbuh, yang diwakili Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Ketua PN Tanjung Pati, Ketua PN Payakumbuh, Ketua DPRD Kab. 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Kapolres Payakumbuh, Kepala LPKA Tanjung Pati, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan selama tahun 2018 dan 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti tersebut berupa Miras, Narkoba Jenis Ganja, Sabu-sabu dan Pil Extacy, Kosmetik, Rokok Illegal serta dua buah senjata api (Senpi) Rakitan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV, Rabu pagi 19 Februari 2020. Selain itu juga hadir Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh yang diwakili KBO, IPDA. Faisal Taru, Kepala Kesbangpol Kab. 50 Kota, Herman Azmar, Kabid Pol-PP Kab. 50 Kota, Firmansyah serta Kepala SKPD di lingkungan Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantarannya 15 perkara Narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) 4.716.28 gram atau sekitar 4,7 Kg, Narkotika jenis Sabu-sabu 41 perkara dengan BB 544.91 Gram, Pil Extacy 21,24 gram, Kosmetik dan dua buah senpi rakitan.
Sekdako Rida Ananda dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata kita semua ikut memerangi kejahatan.
” Kita apresiasi tim penegak hukum dan kita semua yang komitmen memerangi kejatahan. Apalagi Narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan,” Ujarnya Rida Ananda.
Suwarsono, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan diantarannya, narkoba, rokok, kosmetik serta dua buah senpi rakitan. Dari 60 perkara itu, 54 diantaranya merupakan perkara Narkoba,” Kata Suwarsono.
Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang telah disediakan, sementara untuk kosmetik dan miras digiling/dilindas menggunakan satu buah alat berat kecil, untuk dua buah senjata dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian
Home Pemerintahan Sekdako Rida Ananda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 60 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Payakumbuh