Payakumbuh — Kerja keras Pemerintah Kota Payakumbuh dibawah arahan Walikota Riza Falepi dan Wakil Walikota Erwin Yunaz untuk memperjuangkan dana pusat untuk masuk ke Kota Payakumbuh, berbuah manis. Tahun 2019 ini, Kota Payakumbuh kebagian 270 unit rumah untuk dibedah. Setiap rumah akan mendapat bantuan sebesar Rp 17.5 juta dari Kementerian PUPR.
Untuk penerima bantuan ini, Dinas Perumahan dan Pemukiman Payakumbuh sedang melakukan verifikasi data kepada masyarakat yang akan menerima bantuan yang tersebar di 16 kelurahan. Alokasi terbanyak didapat Kecamatan Payakumbuh Barat yakni 98 unit rumah.
“Database yang akan menerima bantuan ini sudah kami kantongi. Petugas sedang melakukan validasi data, kepada siapa saja bantuan ini diberikan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Payakumbuh, Marta Minanda, saat dihubungi, Senin (04/03).
Dijelaskan calon penerima ini usulan dari kelurahan setelah melalui rembukan dari kelompok masyarakat yang kurang mampu. Dinas Perumahan dan Perumahan juga sudah mengantongi data by name and by address, siapa saja yang berhak menerima bantuan seperti ini.
“Tiap tahun Insya Allah Payakumbuh dapat bantuan bedah rumah seperti ini. Siapa nama calon yang akan mendapatkan bantuan itu sudah ada di database kami. Meski demikian kami minta lurah Dan masyarakat masyarakat bermusyawarah juga, beri input ke kami,” kata Marta lagi.
Dalam database Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Payakumbuh tahun 2017, ada sekitar 2.660 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2017 ini, melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dibedah 356 unit rumah. Kemudian di tahun 2018 sebanyak 309.
“Sekarang jatahnya 270 unit. Walaupun secara kuantitas berkurang, tetapi dalam nominal bantuan meningkat. Seperti di tahun 2017, itu bantuan hanya sebesar Rp 10 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 15 juta. Sedangkan tahun 2019 ini meningkat sebesar Rp 17.5 juta,” katanya.
Dalam menyalurkan bantuan ini, antara penerima bantuan, pelaksana dan pemerintah tidak memegang uang sepersen pun. Uang bantuan dipegang oleh pihak ketiga yaitu perbankan. Disaat melakukan pembelian barang, barulah uang bisa dicairkan dengan claim administrasi pertanggung jawaban.
Sedangkan kriterianya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki tanah dan rumah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, perumahan kumuh dan persetujuan keluarga. (humas/ag)
Ket. Foto : Marta Minanda (Kadis Perumahan Dan Permukiman)