
Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh laksanakan sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balaikota Payakumbuh, Selasa (20/05/2025).
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan atas hak hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh dan bagian dari program strategis nasional untuk mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas komitmen dan dukungan nyata terhadap perlindungan aset tanah adat di daerah.
“Kota Payakumbuh merupakan kota dengan luas wilayah 80,43 km² yang terdiri dari 5 kecamatan, 47 kelurahan, dan mencakup 10 kenagarian.
Saat ini, berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Tahun 2025, terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Ini adalah potensi besar yang harus kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keberadaan tanah ulayat di Kota Payakumbuh telah diatur dalam Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari.
Pemerintah kota juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“ Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota yang sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif dan berkelanjutan sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang didukung pengembangan sentra industri dan pariwisata,” ungkapnya.
Beberapa pemanfaatan strategis atas tanah ulayat telah terealisasi, seperti pembangunan Pasar dan Gelanggang Pacuan Kuda. Dengan dilakukannya pendaftaran tanah ulayat, diharapkan manfaat yang lebih besar tidak hanya dirasakan oleh nagari, namun juga berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan Kota Payakumbuh secara keseluruhan.
“Pemko Payakumbuh sangat mendukung penuh kegiatan ini, Tak hanya pendaftaran tanah ulayat, kami juga berharap peran serta BPN dalam pendaftaran aset Pemko Payakumbuh dan tanah Masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan harapan kepada Kementerian ATR/BPN dalam percepatan fasilitasi penetapan Revisi RDTR Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045, agar perdaftaran tanah diseluruh wilayah Kota Payakumbuh dapat direalisasikan sehingga pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
“ Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin jembatan hati, tali silaturahmi yang kuat antara Pusat dan Daerah, sehingga apa yang kita cita-citakan bersama dalam membangun daerah dan negara kita tercinta ini, dapat kita wujudkan hendaknya”, tutupnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, yang merupakan putra asli Minangkabau, menyampaikan rasa haru dan bangga dapat hadir di tanah kelahiran leluhurnya.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama dalam setiap tahapan pendaftaran tanah ulayat.
“Kami hadir di Kota Payakumbuh bukan sekadar menjalankan program, tapi membawa niat baik dan komitmen kuat. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan. Karena itu, Kementerian ATR/BPN menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai prioritas,” ujarnya
Sosialisasi ini akan berlangsung dari 28 April hingga 23 Juni 2025 di 19 kota dan kabupaten se-Sumatera Barat. Program ini akan melalui empat tahapan penting: inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran.
Wamen Ossy berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui langkah-langkah administratif dan hukum yang berpihak pada masyarakat. Program ini difasilitasi secara penuh oleh pemerintah, dengan tiga konsepsi umum yaitu:
- Tanah Ulayat Bukan Milik Negara – Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih.
- Sinergi Adat, Syariat, dan Negara – Sejalan dengan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
- Pendaftaran adalah Hak, Bukan Kewajiban – Inisiatif tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.
Setelah tanah ulayat terdaftar dan harapannya tersertipikat, tanah ulayat tersebut dapat pula berdaya ekonomi dan produktif. Semua itu tentu atas keinginan dari masyarakat adat.
Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat adat itu sendiri.
“Saat ini hampir 122 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia dari total 126 juta. Pendaftaran tanah ulayat akan memperkuat perlindungan hukum bagi tanah adat yang selama ini rawan sengketa dan pengambilalihan sepihak,” jelasnya.
Menutup arahannya, Ossy mengajak seluruh jajaran Kanwil BPN Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat untuk membuka diri dan membangun kepercayaan dengan masyarakat adat.
“Bukalah mata seluas-luasnya, pikiran sebesar-besarnya, dan hati sedalam-dalamnya. Dengarkan suara masyarakat adat, tampung setiap aspirasi, dan hargai setiap masukan. Karena keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepercayaan yang lahir dari keterbukaan dan dialog,” ujarnya.
“Mari kita wujudkan perlindungan tanah ulayat ini bukan hanya dengan kerja keras, tapi juga dengan kerja hati. Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar administrasi, melainkan keadilan dan masa depan masyarakat adat itu sendiri,” pungkasnya.
Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta hadir juga, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Ketua TP-PKK, jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, LKAAM, KAN, Niniak Mamak, dan tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se-Kota Payakumbuh. (MC)