Tanggapi Isu Yang Beredar, Pemko Payakumbuh Lakukan Gerak Cepat

302

Payakumbuh — Saat ini kota Payakumbuh sedang santer merebaknya isu yang beredar di tengah masyarakat terkait peredaran produk dari luar negeri (impor) yang tidak berlabel halal dan juga didapatinya produk yang mengandung unsur babi dalam komposisinya. Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh langsung bergerak cepat, dan melalui tim monitoring dari Dinas Koperasi dan UKM kota Payakumbuh laksanakan pengecekan terhadap info produk non halal dan non BPPOM tersebut.

Tim monitoring yang turun ke lapangan langsung yang dikomandoi oleh Kasi Peningkatan dan Pengawasan Mutu Widya Sisca pada Dinas Koperasi Dan UKM dibawah Bidang Perdagangan akan kunjungi seluruh pusat perbelanjaan di kota Payakumbuh.

“Kita akan turun langsung ke lapangan menyasar seluruh pusat-pusat perbelanjaan besar di kota payakumbuh, hal ini kita lakukan sebagai bentuk gerak cepat dalam menanggapi kabar dari masyrakat atas ditemukannya produk yang tidak memiliki label halal dan juga kabarnya didapati produk yang mengandung unsur dari babi,” ungkap Widya, Kamis (12/11).

Saat melakukan pengecekan produk di lapangan, tim monitoring menemukan banyak produk yang beredar di pasaran yang tidak memiliki label halal dan non BPPOM dan produk tersebut hanya memiliki izin distributor dan BPPOM.

Setelah dilakukan pendataan pada pusat perbelanjaan yang ditemui produk non halal dan non BPPOM ini oleh tim monitoring, pemilik toko dihimbau untuk membuat tempat khusus.

“Kepada pemilik pusat perbelanjaan yang didapati produk non halal ini diminta untuk dapat memisahkan rak pajangan produk-produk tersebut agar tidak ada kekeliruan dari konsumen saat melakukan transaksi,” ucap Widya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dahler menyampaikan bahwa ini merupakan tindakan cepat yang dilakukan Pemko Payakumbuh dalam menanggapi kasus yang sedang merebak di tengah masyarakat terkait barang dari luar negeri yang tidak memiliki label halal bahkan tidak terdaftar di BPPOM Indonesia.

“Produk-produk yang sudah masuk pasar ini boleh dijual, akan tetapi kami menghimbau para pengusaha pusat perbelanjaan harus memisahkan produk tersebut pada rak khusus yang berbeda dari produk halal. Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat kota Payakumbuh merupakan muslim dan tentunya untuk memisahkan produk itu bertujuan juga untuk mencegah kekeliruan masyarakat dalam berbelanja yang bisa saja terjadi karna kurang teliti saat bertransaksi,” ungkap Dahler yang turut didampingi Kepala Bidang Perdagangan Israneldi.

Dahler juga turut menghimbau kepada orang tua agar dapat selalu mengawasi anak-anak dalam berbelanja serta selalu berikan edukasi kepada anak dalam membeli sebuah produk, terutama produk yang akan dikonsumsi.

“Mari kepada orang tua, agar selalu berikan pengertian dan pengetahuan terhadap anak kita, agar anak kita tidak salah dalam memilih dan berbelanja produk yang mereka butuhkan. Apalagi untuk produk konsumsi sangatlah rawan jika anak kita sembarangan dalam memilih produk yang mereka beli. Apalagi produk yang banyak beredar di pasar sekarang merupakan produk impor yang banyak disukai oleh anak-anak kita,” himbaunya.

Dalam melakukan monitoring ke pusat perbelanjaan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh akan menyasar sebanyak 25 toko pusat perbelanjaan di kota Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap produk yang dijualnya.