Tekan Pelanggaran Tibum, Walikota Minta Satpol PP Gencarkan Sosialisasi Perda

238

HumasKominfo — Tekan jumlah pelanggaran ketertiban umum, Walikota Payakumbuh Riza Falepi menginstruksikan personil Satpol PP melakukan upaya persuasif dengan turun kebawah (Turba) mensosialisasikan aturan yang ada. Dikatakan, sejumlah pelanggaran terjadi akibat ketidaktahuan warga terkait Perda No.5 tahun 2007 tentang Tibum tersebut.

“Saya memang minta kepada Satpol PP agar mengedepankan upaya persuasif dulu dalam penegakan Perda. Kadang mereka belum tahu aturan, jadi perlu diberi pengetahuan dulu. Jika masih melanggar, baru ditindak,” ujar Walikota Riza Falepi saat dihubungi, Jumat (14/6).

Pihak Satpol PP sendiri mengaku telah menindaklanjuti arahan walikota tersebut. Kamis, (13/6) kemarin, satuan penegak Perda itu melakukan sosialisasi persuasif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah ruas jalan utama di Kota Payakumbuh. Hasilnya, masih banyak pelanggaran yang ditemukan.

“Kemarin kita sisir sejumlah jalan seperti jalan Soekarno-Hatta, jalan Pahlawan dan jalan di depan RSUD Adnaan WD. Kita temukan banyak pedagang memakai fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan,” ujar Kasatpol PP Devitra didampingi Kabid Tibum B. Nasution saat ditemui, Jumat (14/6).

Dikatakan, kepada pedagang yang memakai Fasum tersebut langsung diberi pengarahan ditempat dan diminta memindahkan lokasi berdagang ke tempat yang sesuai dengan ketentuan.

“Beberapa pedagang ada yang sudah tahu dan langsung memindahkan dagangannya. Sebagian mengaku belum tahu. Alhamdulillah setelah diberi pengertian mereka bersedia pindah,” ungkap Devitra.

Tidak sekedar sosialisasi, petugas Satpol PP juga ikut membantu pedagang merapikan lapak pedagang yang berada di atas fasilitas umum untuk di pindahkan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan, pedagang juga kooperatif karena tahu dengan kesalahannya.

“Kita akan siagakan petugas untuk ngetem di lokasi yang sudah kita lakukan sosialisasi, jadi bisa memantau dan mengantisipasi apabila pedagang masih nakal. Kita berharap tak ada pedagang yang nekad kembali berjualan dilokask yang sudah ditertibkan, kalau kedapatan, maka akan langsung kita tindak,” tegas Devitra. (*)