Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Pemko-BNNK Seriusi Program Rehab

183

HumasKominfo –  Dalam rangka mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obtan Terlarang (Narkoba), Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) terus berupaya sekuat tenaga melalui sejumlah program. Salah satunya adalah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kepala BNN Kota Payakumbuh AKBP. Sarminal, S.H, M.Hum bersama Plt Kasi Rehabilitasi Denni Ashar saat dihubungi Kamis(4/7) mengatakan pihaknya komit untuk terus memerangi Narkoba. Dikatakan,dengan adanya penambahan sejumlah sarana dan prasarana di BNNK diharapkan persoalan Narkoba ini bisa ditekan.

“Kita gencar melakukan sosialisasi dan juga program rehabilitasi bagi pecandu. Dengan program rehabilitasi peredaran Narkoba bisa ditekan karena rantainya diputus,” ujar AKBP. Sarminal.

Dikatakan, pihaknya akan memaksimalkan penguatan lembaga dan pelaksanaan rehabilitasi narkoba di Lembaga Rehabilitasi Komponen Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM).

“Dari data yang ada, tahun 2018 korban penyalahguna dan pecandu yang direhab ada 32 orang di klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh, 8 orang di klinik Aqila, 3 orang di Benteng klinik dan 25 orang di Yayasan Warih Pusako sementara data tahun 2019, sampai saat ini sudah tercatat 11 orang pecandu dan penyalahguna narkoba yang telah direhabilitasi,” bebernya.

Ditekankan, merehabilitasi pecandu dan penyalah guna narkotika hingga pulih adalah langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika.

“Jika sudah tidak ada permintaan dari konsumennya, pengedar dan bandar pun akan gulung tikar dengan sendirinya. Maka peredaran narkoba akan hilang,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid Kesmas dan P3 Heti Suryani, SKM mengatakan Pemulihan penyalahguna narkoba atau pecandu narkoba melalui rehabilitasi dan terapi, umumnya membutuhkan waktu 1 tahun untuk kembali dalam kondisi normal pada fisik, psikis, dan sosialnya.

“Namun sekalipun sudah pulih, selama 6 bulan berikutnya bahkan seterusnya tidak ada jaminan bahwa kecanduan tidak akan kambuh dan keinginan kembali menikmati narkoba bisa saja muncul. Sebab perjuangan pecandu atau penyalahguna narkoba untuk pulih secara sesungguh-sungguhnya, sebenarnya adalah seumur hidup,” ujar Heti

Menurutnya untuk pemulihan ini memang membutuhkan waktu yang panjang, upaya yang keras, disiplin, niat dan kerjasama antara keluarga dan pusat rehabilitasi.
Semua itu adalah kunci untuk tidak kembalinya mantan pecandu pada narkoba. (*)

Ket. Foto : Walikota Riza Falepi bersama Kapolres Payakumbuh AKBP. Endrastiawan Setyowibowo dan Kepala BNNK AKBP. Sarminal memberi isyarat tangan “Stop Narkoba” dalam sebuah kesempatan.