HumasKominfo — Upaya untuk lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat terus dilakukan oleh Pemko Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Riza Falepi dan Wakil Wali Kota Erwin Yunaz. Hal itu sesuai dengan janji kampanye keduanya pada Pilkada Payakumbuh 2017 lalu.
Sebelumnya, sudah ada upaya pemberdayaan ekonomi dengan mengembangkan produk rendang, mulai dari mendirikan Gedung Sentra IKM Rendang, Koperasi Rendang, hingga deklarasi Payakumbuh menjadi Kota Rendang. Kali ini, Pemko melakukan inovasi atau terobosan dengan mendirikan BUMD dengan bidang usaha yang lebih luas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh.
Hal itu terungkap ketika Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Payakumbuh, Jum’at (14/6).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Payakumbuh YB. Datuak Parmato Alam didampingi Wakil Ketua DPRD Suparman dan dihadiri oleh Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Asisten Setdako, Staf Ahli, Kepala OPD, dan perwakilan unsur Forkopimda itu, Erwin sampaikan jawaban terkait 4 Ranperda Tahun Anggaran 2019.
Pada rapat paripurna sebelumnya, hampir setiap fraksi menanyakan tentang rencana Pemko untuk mendirikan BUMD atau terkait Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sejahtera Bersama. Erwin menjelaskan, BUMD yang akan didirikan Pemko tersebut bakal diberi nama Payakumbuh Sejahtera Bersama.
“BUMD ini meliputi bidang usaha penggemukan sapi, hilirisasi makanan ringan, industri rendang, perhotelan, dan perparkiran,” ujarnya.
Erwin mengatakan, pendirian BUMD ini telah melalui kajian yang matang. Sesuai dengan amanat PP No 54 Tahun 2017, pendirian BUMD sudah sesuai dengan kebutuhan daerah dan layak sebagai bidang usaha.
“Kajian bekerja sama dengan FE UNAND meliputi aspek hukum, teknis, manajemen, sosial, ekonomi, lingkungan, pemasaran, dan finansial. Didapatkan kesimpulan bahwa BUMD ini layak untuk didirikan,” ucapnya.
Mantan pengusaha internasional itu menyampaikan, BUMD tersebut nantinya berbentuk perusahaan perseroan daerah dimana Pemko menguasai sebagian besar sahamnya minimal 51 persen. Di samping pemko, saham perseroan juga dapat dimiliki oleh pemerintah daerah lain, IKM, dan koperasi yang ada di Kota Payakumbuh.
“Nanti direksinya ditunjuk melalui seleksi yang ketat, minimal sudah berpengalaman selama 5 tahun dalam bidang manajerial di perusahaan yang berbadan hukum,” tutur Erwin.
Erwin menilai, BUMD yang akan didirikan ini sangat prospektif. Usaha penggemukan sapi misalnya, kebutuhan daging di Payakumbuh ataupun Sumbar terus meningkat. Apalagi industri rendang di Payakumbuh semakin berkembang dimana salah satu bahan bakunya adalah daging sapi.
“Untuk bidang usaha hilirisasi makanan ringan ditujukan untuk membantu IKM Payakumbuh dengan memberikan nilai tambah berupa kemasan yang lebih baik dan dipasarkan ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Kemudian, bidang industri rendang sudah sesuai dengan rebranding Payakumbuh sebagai Kota Rendang. Bidang usaha perhotelan juga sangat prospektif dimana wisatawan sangat membutuhkan hotel yang representatif.
“Dan terakhir, penyediaan gedung parkir sudah semakin mendesak dengan pertumbuhan kendaraan bermotor dan kunjungan wisata kuliner. Dengan adanya usaha gedung parkir, ketertiban kota juga dapat diwujudkan dan PAD Payakumbuh semakin meningkat,” kata Erwin.
Selain Ranperda tentang Perseroan Daerah tersebut, dalam rapat paripurna juga dibahas 3 Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Ranperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030. (*)