Payakumbuh — Walikota Payakumbuh bersama Wakil Walikota, Sekda, Asisten dan Kepala OPD menggelar Video Conference (Vicon) dengan Kapolres, Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas se Kota Payakumbuh dalam rangka evaluasi kerja gugus tugas terhadap penanganan Covid-19, dan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Aula Randang Lantai 2 Balai Kota Payakumbuh, Sabtu (18/4).
Dalam vicon tersebut Wali kota Riza Falepi menegaskan kepada seluruh petugas yang berada di Kelurahan, untuk jalur komandonya itu berada di Kecamatan atau pak camat, karena kejelasan di lapangan ini penting sehingga tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas.
“Kemudian terkait teknis penanganan orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) silakan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan,” jelas Wali Kota.
Laporan mengenai bantuan yang sudah banyak yang masuk di Pusat Posko Gugus Tugas Covid-19, untuk saat ini masih belum direkap, untuk itu Wali Kota menugaskan untuk segera merekap laporan tersebut agar jelas berapa bantuan-bantuan yang diterima sampai saat ini.
Kemudian untuk instruksi dari Gubernur Sumatra Barat agar di setiap Kelurahan atau RT/RW membuat posko Covid-19, agar bisa memantau pergerakan orang yang masuk di kelurahan masing-masing.
“Jangan sampai kita kecolongan, untuk anggarannya Wali Kota tidak menjanjikan berapa untuk posko-posko yang dikelurahan ini, nanti pak camat bisa berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Wako Riza.
Sementara itu untuk rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Riza Falepi mengatakan dirinya sudah menerima informasi untuk PSBB ini sudah di tanda tangani oleh pemerintah pusat, artinya akan berlaku protokol dan nanti diberikan dokumennya.
“Sesuai kesepakatan kita rapat kemarin, nanti suratnya akan di kirim melalui grup, setelah itu dipersilakan untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan PSBB Kota Payakumbuh nantinya,” kata Riza Falepi.
Kemudian untuk data sosial dan ekonomi, Riza mengatakan untuk masyarakat yang sudah dapat bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi, mereka tidak dapat lagi bantuan dari pemerintah kota, yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat yang terdampak secara ekonomi dengan adanya wabah Covid-19 ini.
“Kedepannya kita tetap saling berkoordinasi, saling mengingatkan terutama ke masyarakat untuk menjalankan imbauan untuk menjaga jarak (social distancing) dan memakai masker agar terhindar dari penularan Covid-19 ini. Sebab di luar wilayah kita sejumlah daerah sudah berstatus zona merah. Untuk itu mari kita saling menjaga baik diri kita, keluarga, dan warga kita,” pungkas Riza.