Wali Kota Payakumbuh Lantik Penjabat Sekda

233

Payakumbuh, Humas-Kominfo — Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, bertempat di Selasar Lantai II Balaikota Payakumbuh, eks Lapangan Poliko, melantik Amriul Dt. Karaiang, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh yang telah ditinggal Benny Warlis sejak beberapa waktu lalu, Senin (17/9/2018).
Benny Warlis telah dilantik menjadi Asisten II Provinsi Sumatera Barat, sedangkan Amriul juga merangkap sebagai Asisten II Setdako Payakumbuh.
“Sebuah kehormatan pejabat kita ditarik ke provinsi. Pertanda baik, insyaallah. Payakumbuh baik di mata gubernur,” kata Riza membuka sambutannya dihadapan Wakil Walikota, Erwin Yunaz, Forkopimda, dan sejumlah pejabat perangkat daerah Pemko Payakumbuh yang hadir.
Kata Riza, bagi yang berpangkat cukup, silahkan ikut lelang jabatan Sekda. “Amriul hanya mengantarkan saja. Yang berkompetisi yang muda-muda, silahkan ! Namun demikian, Sekda restunya tetap di gubernur. Saya hanya bisa memilih yang menurut saya baik. Keputusan di tangan bapak (gubernur),” ungkapnya.
Ditambahkannya, ia tidak mau seperti daerah lain. Gubernur marah-marah karena seorang kepala daerah memaksakan seseorang unntuk menjadi Sekda. Pihaknya tidak ingin merusak hubungan baik dengan gubernur. Karena yang akan rugi tetap masyarakat.
“Sebagai kepala daerah, kita tidak bisa terlalu ego, mentang-mentang beda baju, bendera, hubungan baik harus kita jaga, Bagaimanapun juga, saya sebagai wali kota, anak buah presiden juga. Anak buah guberur juga, walau saya dipilih oleh rakyat Payakumbuh. Secara keseluruhan, kita adalah NKRI,” Riza mengingatkan.
Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dikatakan bahwa Penjabat Sekda bertugas melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat 5 UU. No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan tugas Sekda bagi Sekda yang tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan adanya kekosongan pejabat dalam jabatan tersebut.-(inm)