Payakumbuh — Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh. Kegiatan berlangsung di ruang sidang Kantor Pengadilan Senin (25/02).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PN Payakumbuh, Indah Wastu Kencana Wulan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Kepala BNNK Payakumbuh, dan Kasatpol PP dan Damkar Payakumbuh.
Dalam sambutan, Ketua PN Payakumbuh, Indah menyampaikan pencanangan ini bertujuan untuk mewujudkan pengadilan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami berkomitmen mencegah terjadinya korupsi dan melakukan perbaikan demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal kami lakukan dengan cara evaluasi kinerja setiap bulan. Pengawasan secara eksternal yaitu dengan melibatkan masyarakat.
“Apabila ada pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat mengadukan setiap peristiwa langsung ke PN Payakumbuh ataupun juga bisa lewat website. Ini akan diproses dan langsung terpusat di Mahkamah Agung,” jelas Indah.
Sementara, Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz menyambut baik pencanangan tersebut.
“Kami mendukung penuh, karena integritas memang harus dimiliki setiap instansi di republik ini apalagi lembaga peradilan ataupun yang bersinggungan dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Ditambahkan, “Tidak hanya melayani, kita juga harus memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat secara gamblang. Apapun urusan masyarakat ke pengadilan, diharapkan mendapat arahan dan informasi dengan jelas,” tambahnya.
Erwin berharap pencanangan zona integritas tersebut menjadi prestasi yang membanggakan bagi seluruh aparatur yang ada di PN Payakumbuh.
Dalam pencanangan tersebut, juga ditandatangani piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua PN Payakumbuh dan unsur Forkopimda sebagai saksinya. Dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama aparatur PN Payakumbuh.
Adapun isi ikrar tersebut antara lain, aparatur PN tidak menerima pemberian baik berupa uang atau barang dalam menjalankan tugas, senantiasa bekerja dengan ikhlas dan jujur, patuh kepada kode etik hakim panitera dan juru sita, tidak akan melakukan praktek KKN, dan mendukung sepenuhnya zona integritas PN. (humas/aa/cs)