Payakumbuh — 30 orang harus memilih diberikan sanksi kerja sosial di Kawasan batang Agam. Warga yang terkejut kedatangan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh ke area Batang Agam dalam razia mobile yang dilaksanakan pada Sabtu (17/10), pukul 16.30 sore hingga pukul 18.00 WIB.
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan kawasan Batang Agam merupakan salah satu destinasi yang sering dikunjungi oleh masyarakat untuk berwisata, berbelanja, maupun menikmati pemandangan di tepian sungai Batang Agam.
“Kita menerima laporan dari masyarakat kalau di Batang Agam masih banyak warga yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu kita tim Satgas memilih lokasi itu sebagai sasaran razia kali ini. Benar saja banyak tadi kita menemukan warga yang tidak memakai masker. Maka sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2020 kita berikan mereka pilihan diberi sanksi kerja sosial dengan memakai rompi oranye atau membayar uang denda administratif sebanyak Rp100.000,” ujarnya.
Untuk razia pada hari keenam ini, tidak ada warga yang membayar denda, mereka memilih sanksi kerja sosial untuk membersihkan kawasan di sekitaran Batang Agam.
Devitra juga menambahkan, baik razia secara stasioner maupun razia secara mobile kedua-duanya cukup efektif dilaksanakan berkat adanya pendampingan dari TNI dan Polri. Penegakan aturan cukup memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Kita berharap semoga perang dengan Virus Corona ini tak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun juga masyarakat kita mau ikut dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, angka kasus di Payakumbuh saat ini bertambah terus dan angkanya cukup besar,” terangnya.