Balai POM Gelar Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Jelang Nataru

79

Payakumbuh — Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Payakumbuh menggelar intensifikasi pengawasan peredaran pangan olahan di wilayah kerja Balai POM Payakumbuh. Dari intensifikasi pengawasan yang dimulai pada tanggal 1 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024 itu akan berlangsung dalam 5 tahap.

Hingga tahap ketiga pada tanggal 21 desember 2023, Balai POM telah melakukan intensifikasi pengawasan pemeriksaan terhadap 19 sarana pangan, dimana dari semua sarana yang diperiksa tersebut telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dan untuk wilayah kerja balai POM Payakumbuh, hingga minggu ini terjadi penurunan saranan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebesar 30 persen,” ujar Iswandi.

Adapun tujuan digelarnya intensifikasi oleh Balai POM tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peredaran produk pangan uang tidak memenuhi ketentuan (tanpa izin edar, rusak, dan kedaluarsa) dan sebagai langkah perlindungan masyarakat dari produk pangan olahan yang berisiko terhadap kesehatan.

“Intensifikasi pengawasan ini menyasar sarana perderan pangan olahan di sepanjang rantai peredaran, yakni importir, distributor, dan ritel,” ungkap Iswandi, kepala Balai POM Payakumbuh kepada media saat menggelar konferensi pers di aula pertemuan kantor Balai POM Payakumbuh, Jumat 29 Desember 2023.

Sementara itu, untuk data secara nasional Iswandi menyampaikan bahwa Unit Pelaksana Teknis POM di seluruh Indonesia telah melakukan pemeriksaan, dan telah menemukan 731 unit sarana (29,98 persen) yang dinyatakan menjual produk TMK dengan jumlah total produk pangan TMK sebanyak 4.441 item (86.034 pcs) yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp. 1,6 Miliar, dan nilai ini meningkat 140 persen dari tahun sebelumnya.

“Dengan temuan yang didominasi pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 52,90 persen, pangan kedarluarsa sebanyak 41,41 persen, dan pangan yang rusak sebanyak 5,69 persen,” beber kepala Balai POM Payakumbuh tersebut.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di sarana peredaran, BPOM juga melakukan patroli siber di marketplace selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini. Dan dari pengawasan tersebut ditemukan sebanyak 17.042 tautan dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 30 Miliar.

“Terhadap temuan Pratomo siber tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE,” ujar Iswandi.

Dalam menjaga olahan pangan yang aman dan sehat hingga sampai ke masyarakat, BPOM berkomitmen akan selalu mengawal keamanan pangan dengan terus mendorong kesadaran para pelaku usaha untuk selalu menerapkan pedoman CPerPOB (cara peredaran pangan olahan yang baik) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya hal ini dengan memastikan pangan olahan yang didistribusikan memiliki izin edar, produk yang disimpan menerapkan prinsip FIFO (first in forst out) dan FEFO (first ekspired first out), melakukan monitoring produk secara berjalan, memisahkan produk non pangan dengan pangan, menjaga kebersihan dengan baik, dan menghindari penumpukan produk melebihi batas tinggi tumpukan,” ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya, Iswandi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan.

“Mari kita semua untuk lebih teliti memelihara produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengkonsumsi pangan secara seimbang. Dan juga mari kita manfaatkan aplikasi BPOM Mobile yang tentunya akan sangat berguna bagi kita semua dalam memperoleh berita terbaru dari BPOM serta juga kita dapat mengecek legalitas suatu produk tersebut dengan aplikasi ini,” tutupnya. (Humas)