Disdukcapil Gelar Sosialisasi Kebijakan Adminduk

165

Payakumbuh — Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Payakumbuh mengelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) di ngalau resto, Rabu (24/4). Kegiatan diikuti oleh perwakilan Ketua RT dari berbagai kelurahan yang ada di Kecamatan Payakumbuh Utara dan Payakumbuh Timur.

Walikota Payakumbuh diwakili Asisten I Setdako Yoherman membuka acara sosialisasi ini secara resmi. Dalam sambutan, Yoherman mengatakan kebijakan nasional bidang adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil hingga saat ini dapat dirasakan manfaatnya dalam banyak hal.

“Antara lain peningkatan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat, meningkatnya kualitas demokrasi, antisipasi kriminalitas, terorisme, TKI ilegal, perdagangan manusia, serta pelayanan publik lainnya,” ujarnya

Dikatakan, peran RT, lurah dan camat sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, karena masih ada masyarakat yang belum paham dengan administrasi kependudukan.

“Pemberi hak-hak penduduk untuk melaksanakan fungsi-fungsi dirinya sebagai bagian dari penduduk dan menentukan jalannya pemerintahan ini harus dilayani dengan maksimal,”Tambahnya.

Ia berpesan segala permasalahan terkait administrasi kependudukan agar di komunikasikan secara santun bersama instansi terkait tanpa harus merugikan orang lain

“Ini untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data khususnya dan masyarakat payakumbuh pada umumnya. Semoga dengan diadakannya sosialisasi administrasi kependudukan ini masyarakat dapat mengetahui tata cara alur dalam pengurusan data-data penting yang dibutuhkan,” pungkas yoherman.

Senada, Kepala Disdukcapil kota Payakumbuh Yunida Fatwa memgatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil lintas sektor akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan.

“Diharapkan melalui sosialisask ini akan mendorong masyarakat secara tertib dan melaporkan atas peristiwa kependudukan dan catatan sipil,” ujar Yunida Fatwa.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang pencatatan kelahiran online dan Tanda Tangan Elektronik(TTE).
Untuk pengurusan akta kelahiran secara online dapat diakses oleh masyarakat melalui alamat situs pencatatan sipil online yaitu https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

“Saya harap dengan adanya layanan pencatatan kelahiran online ini, masyarakat dapat sangat terbantu dan dapat memahami tentang administrasi kependudukan,” pungkasnya. (humas)