Kuatkan Pengawasan Internal Untuk Mencegah Korupsi. Pemko Payakumbuh Ikuti Rakorwasdanas Tahun 2021

185

PAYAKUMBUH — Dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Untuk itu dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) yang dirangkaikan dengan launching Pengelolaan Bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi oleh Kemendagri, KPK dan BPKP yang dilaksanakan virtual via Zoom Meeting, Selasa (31/8)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala Badan Keuangan Daerah seluruh indonesia.

Kemendagri mengundang aparat Pemerintah Daerah dalam Rakorwasdanas 2021 secara Virtual agar menguatkan pengawasan internal untuk mencegah korupsi.

“Mereka diundang Rakor agar menguatkan pengawasan internal untuk mencegah korupsi,” ungkap Mendagri Tito Karnavian saat membuka Rakor.

“Upaya mencegah korupsi masih menjadi fokus pengawasan yang harus dikawal oleh APIP baik Pusat maupun di Daerah,” ujar Mendagri.

APIP memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan korupsi. Pengawasan secara profesional diharapkan mampu membuat tata kelola Pemerintahan yang baik.

“Kunci keberhasilan dari Pemerintahan ialah efektivitas pengawasan internal,” tutur Tito Karnavian.

Kepada seluruh Kepala Daerah agar berperan aktif untuk melakukan pencegahan korupsi dan melaporkan capaian aksi melalui aplikasi laporan (jaga.id)

“Ini kami harapkan bisa berkolaborasi mencegah tindak pidana korupsi. Kita harus bergandengan tangan. Ini PR kita bersama,” ungkapnya.

Saat diwawancarai media, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda didampingi oleh Inspektur Kota Payakumbuh Andri Narwan dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Syafwal mengatakan Koordinasi yang efektif antara inspektorat dengan objek pemeriksaan serta BPK adalah salah satu hal penting yang dapat dilakukan untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Saatnya Pemko melakukan koordinasi yang efektif antara Inspektorat dengan objek pemeriksaan serta maupun dengan BPK. Dengan koordinasi yang efektif, maka diharapkan tidak terjadinya tumpang tindih pengawasan, pengawasan yang bertubi-tubi dan yang terpenting tidak terjadinya kekosongan pengawasan,” ujarnya

Ditambahkan Sekda Kepala daerah memiliki tanggung jawab bagaimana kita terus berpegang teguh kepada keselamatan masyarakat, tindakan kecurangan dapat diartikan tindakan melawan hukum dan penyimpangan terhadap kepercayaan.

“Pada intinya korupsi terjadi bukan karena ada niat pelakunya, namun didukung dengan kondisi dan lingkungan yang mendukung terjadinya hal tersebut. Untuk itulah pimpinan atau manajemen perlu menginvestigasi setiap kegiatan yg ada,” Pungkas Rida.