Sekda Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Walikota Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

289

PAYAKUMBUH — Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Nota Penjelasan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Payakumbuh, Senin (13/06).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Pejabat Pemko Payakumbuh, serta tamu undangan.

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan oleh Wali Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam paparannya, Sekda Rida Ananda mengatakan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karenanya, agar pembahasan APBD kita kedepannya dapat ditetapkan tepat waktu serta dapat fokus diarahkan pada program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil yang optimal. Maka perlu kita susun Rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini,” kata Sekda Rida Ananda.

“Karena sudah melewati batas waktu penetapannya, kami berharap ranperda ini untuk sama-sama kita prioritaskan sehingga dapat kita sahkan dalam waktu yang secepatnya,” tambahnya.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Rida menyebut, sebagai tempat yang baru berkembang, Kawasan Sungai Batang Agam yang saat ini menjadi kawasan dengan konsep penataan kota tepi air (water front city) menjadi kawasan strategis dan diprioritaskan pembangunannya.

Mengingat fungsi kawasan sebagai resapan dan pengendalian banjir Kota Payakumbuh, maka pembangunan dan pertumbuhan kawasan terbangun di sepanjang Sungai Batang Agam yang tidak terkendali akan dapat mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan tersebut.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya penataan bangunan dan lingkungan sebagai instrumen pengendalian pertumbuhan kawasan,” ucapnya.

“Maka, dengan adanya suatu regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, tentu pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dan untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rida menjelaskan, masalah limbah yang saat ini telah menjadi isu nasional dikarena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik tersebut, perlu bersama-sama kita lahirkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” ulasnya.

“Mengingat setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai Undanga-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.