Tuntunan Jual Beli Emas Agar Halal dan Berkah

1980
https://sumbar24.com/2020/08/14/tuntunan-jual-beli-emas-agar-halal-dan-berkah/

Saat ini seluruh negara di dunia mengalami resesi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut dialami benar-benar mengguncang setiap negara. Tidak hanya Indonesia, negara-negara maju pun diprediksi mengalami pertumbuhan ekonomi dibawah 0 persen.

Namun, dibalik itu semua, komoditi utama dunia seperti emas mengalami kenaikan secara terus-menerus. Bahkan harga emas dari waktu ke waktu mencatatkan rekor tersendiri. Sehingga para analis ekonomi pun, memperkirakan harga emas bisa menyentuh Rp1,5 juta per gramnya. Bisa juga lebih menurut mereka.

Akibat gonjang-ganjing harga emas yang semakin menggila itu pun, membuat sebagian orang terobsesi untuk jual beli mas.

Nah, melalui tulisan ini, kami mencoba merangkum dari sebuah sumber bagaimana sebenarnya tuntunan jual beli emas menurut kacamata Islam. Hal-hal apa saja yang dibolehkan dan dilarang. Agar manfaat yang kita terima dari transaksi emas ini menjadi halal dan berkah.

Berikut Penjelasan Tentang Tuntunan Jual Beli Emas Dalam Islam

Emas adalah barang berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli.

Sejak 14 abad lalu, Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu merusak manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman transaksi emas terdapat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Definisi Komoditi Ribawi

Yang dimaksud komoditi ribawi atau al amwal ar ribawiyah adalah harta benda yang bisa terjadi riba pada transaksi jual-belinya.

Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shamit diatas bahwa disebutkan 6 komoditi ribawi itu adalah emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

  1. Kelompok emas-perak
  2. Kelompok selain emas-perak

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

  1. Pendapat pertamaillah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
  2. Pendapat keduaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
  3. Pendapat ketigaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
  4. Pendapat keempatillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya)atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?

Dengan penjelasan diatas, jelas sudah bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli. Sehingga uang di-qiyas-kan dengan emas dan perak.

Ringkasnya, uang sebagai alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli.

Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.

Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi

Para ulama menyimpulkan beberapa tuntunan dalam jual-beli komoditi ribawi. Diantaranya:

Pertama: Semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan langsung serah terima di majlis akad dan kontan.

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.

Kedua: Semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat:  langsung serah terima di majlis akad dan kontan.

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang.

Ketiga: Semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun langsung serah terima di majlis akad dan kontan.

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang

Keempat: Transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan langsung serah terima di majlis akad maupun kontan.

Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang

Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi langsung serah terima di majlis akad mapun kontan.

Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone

Demikian beberapa tuntunan yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.

Kesimpulan

Jadi dari uraian yang cukup panjang diatas, dapat disimpulkan bahwa :

Jika kita mau membeli emas haruslah proses atau akad jual belinya langsung serah terima dan pembayarannya pun kontan atau tunai.

Nah, semoga dengan tulisan Tuntunan Jual Beli Emas Agar Halal dan Berkah bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : diringkas dari Muslim.or.id