Payakumbuh — Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B 457/M.Sesneg/Srt/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal partisipasi menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Wali Kota Riza Falepi mengeluarkan edaran Nomor 100/26/WK-PYK-2020, dengan mengajak seluruh masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih serentak mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.

Kemudian memasang umbul-umbul atau dekorasi atau hiasan lainnya dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke-75 kemerdekaan RI yang dapat diunduh di www.setneg.go.id

Untuk instansi pemerintahan, pendidikan, BUMN/BUMD/Swasta, dan Instansi lainnya, Riza menghimbau agar memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 75 kemerdekaan RI kedalam berbagai media (wesbite/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun mercendais instansi dan lain-lain.

Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan tema Indonesia Maju, Mari kita meriahkan dirgahayu Ke-75 Republik Indoenesia pada tahun 2020 ini dengan semangat kebersamaan,” ajak Riza saat ditemui di Balai Kota, beberapa waktu lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini