Hebat! Di Tengah Badai Corona, Payakumbuh Raih Penghargaan WTP Ke 6

452
opini wajar tanpa pengecualiaan

Payakumbuh — Untuk ke 6 kalinya secara berturut-turut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Barat memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Payakumbuh tahun anggaran (TA) 2019.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kota Payakumbuh ini diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Wali Kota Riza Falepi dan Ketua DPRD Hamdi Agus. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK Sumbar, Padang, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, Rabu (20/5).

Wali Kota Riza Falepi mengaku bersyukur atas keberhasilan Payakumbuh kembali meraih opini WTP dari BPK.

“Hasil ini sangat menggembirakan di tengah semakin ketatnya standar pengawasan dan audit yang ditetapkan BPK,” ujar Riza Falepi yang sudah dua periode memimpin Payakumbuh.

Riza mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK RI perwakilan Sumbar yang dinilai sangat baik dalam membimbing Pemko Payakumbuh menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. Dikatakan, selama ini BPK RI cukup terbuka jika Pemko ingin berkonsultasi.

“BPK RI Perwakilan Sumbar sangat baik, karena kami dapat berkonsultasi dan bertanya dalam setiap permasalahan. Karena tidak dipungkiri lagi kalau tidak semuanya hal-hal teknis bisa dimengerti, dan perlu dikonsultasikan untuk pemecahan setiap masalah yang dihadapi, selama ini kami sangat terbantu,” ujar Riza didampingi Sekdako Rida Ananda dan Kepala BKD Syafwal

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar Yusnadewi mengatakan Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyampaikan laporan keuangan ‘unaudited’ 2019 pada 2 Maret 2020. Laporan keuangan ini telah diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan BPK.

“Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan diberlakukan sistem work from home (WFH), saat ini penyerahan LHP baru dapat dilaksanakan hari ini, untuk selanjutnya dapat diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

“Keberhasilan Pemerintah Kota Payakumbuh mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Kota Payakumbuh untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.

Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Payakumbuh, BPK Sumbar masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Payakumbuh untuk perbaikan kedepan.

“Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan namun perlu segera ditindaklanjuti,” pungkas Yusnadewi.