Wawako Erwin Buka Bimtek Tentang Gratifikasi Online

184

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pencegahan serta pengendalian gratifikasi, pemerintah kota Payakumbuh melalui Inspektorat menggelar bimbingan teknis (bimtek) gratifikasi online, di Aula Lantai III Balaikota Bukik Sibaluik, Kamis (19/7).

Wakil Walikota, Erwin Yunaz yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa agar terhindar dari tindak pidana korupsi, maka setiap gratifikasi yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil (PNS) harus dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“Gratifikasi perlu untuk dikendalikan. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Agar terhindar dari tindak pidana korupsi, segera laporkan setiap gratifikasi yang diperoleh PNS kepada KPK, ” ujar Erwin.

Erwin juga menyebut bahwa gratifikasi terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman PNS.

“Gratifikasi terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman PNS dan masih rendahnya kesadaran untuk melaporkannya. Untuk itu, melalui bimtek ini diharapkan peserta dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya dan dapat mentransfer ilmu yang diperoleh dari pihak KPK dan dapat melaporkan gratifikasi yang terjadi di lingkungannya masing-masing” harap Erwin.

Di akhir sambutan, Wawako menghimbau agar para PNS untuk menghindari gratifikasi.

“Secara khusus kami menghimbau kepada semua, sesuai dengan himbauan KPK untuk tidak menerima dan memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Kemudian mari membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik dan mari melaporkan setiap penerimaan gratifikasi, ” himbau Wawako mengakhiri.

Sementara itu, Inspektur kota Payakumbuh, Syahrial melaporkan bahwa bimtek tersebut bertujuan untuk menjadikan kota payakumbuh sebagai good governance yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Narasumber pada bimtek gratifikasi online ini berasal dari direktorat gratifikasi KPK RI yaitu Agus Priyanto, Anjas Prasetyo dan Fitria Nurul F, ” lapor Syahrial.

“Kegiatan ini diikuti oleh Asisten, Staf Ahli Walikota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta sekretaris dan kepala unit pelayanan terpadu daerah (UPTD), tim unit pengendali gratifikasi, tim satgas saber pungli, kepala bagian dilingkungan setdako serta kepala unit layanan pengadaan (ULP) kota Payakumbuh, ” tukuk Syahrial kemudian.